Selama pandemik Covid 19, Pemerintah
Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Sukabumi mulai melarang petugas Bank
Emok beroperasional. Seperti yang dilakukan oleh Desa Cianaga Kecamatan
Kabandungan dan Desa Jambenenggang Kecamatan Kebonpedes.
Hal
itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau dan
mempertimbangkan perekonomian masyarakat yang saat ini tengah surut.
Kasi
Kesejahteraan Desa Cianaga, Arif Rahman Hakim menjelaskan, larangan
beroperasi bank emok tersebut sesuai dengan perintah Kapolri, Mendagri
dan Bupati Kabupaten Sukabumi melalui surat edaran.
“Saat
ini banyak buruh pabrik atau pekerja lainnya yang dirumahkan akibat
penyebaran virus tersebut. Mengingat dan menimbang keadaan ekonomi
masyarakat sehingga sementara waktu kami melarang bank emok untuk
beroprasional,” jelas Arif kepada wartawan, Rabu (8/4).
Tak
hanya itu, sambung Arif, selain melihat dari kondisi perekonomian upaya
tersebut juga sebagai bentuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19.
Karena dalam kegiatannya, bank emok tersebut mengumpulkan masyarakat
sehingga dikhawatirkan terjadi penyebaran virus mematikan.
“Kegiatan
bank emok itu mengumpulkan ibu-ibu yang secara otomatis terjadi
interaksi atau kontak antara mereka. Apalagi mayoritas pegawai bank emok
orang dari luar wilayah Sukabumi dikhawatirkan menularkan ataupun
tertular,” ucapnya.
Sumber radarsukabumi.com
ads
Previous
Newer PostNext
Older Post
Posted by 09 April and have
0
komentar
, Published at
* Silahkan Berkomentar Tetapi Sopan
* Jangan Meninggalkan Spam atau terkait lain nya
* Jangan Promosi