Mabes Polri mengeluarkan aturan khusus terhadap para Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) setibanya di Tanah Air sebagai langkah
mengantisipasi penyebaran Covid-19. Jika melanggar, akan dikenakan
sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia.
"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Argo menegaskan akan ada sanksi jika TKI tersebut menolak untuk melakukan isolasi diri. "Dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan," katanya.
Mabes Polri memang mengeluarkan 4 Surat Telegram usai Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut terkait pidana siber, penimbunan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan kewajiban isolasi diri.
Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.
"Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut.
Jadi Untuk Para TKI yang Pulang ke Indonesia Mohon Perhatian nya ya,agar pas pulang dan sampai ke kampung halaman masing-masing tidak ada masalah yang memberatkan kita,
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia.
"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Argo menegaskan akan ada sanksi jika TKI tersebut menolak untuk melakukan isolasi diri. "Dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan," katanya.
Mabes Polri memang mengeluarkan 4 Surat Telegram usai Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut terkait pidana siber, penimbunan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan kewajiban isolasi diri.
Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.
"Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut.
Jadi Untuk Para TKI yang Pulang ke Indonesia Mohon Perhatian nya ya,agar pas pulang dan sampai ke kampung halaman masing-masing tidak ada masalah yang memberatkan kita,
ads
Previous
Newer PostNext
Older Post
Posted by 07 April and have
0
komentar
, Published at
* Silahkan Berkomentar Tetapi Sopan
* Jangan Meninggalkan Spam atau terkait lain nya
* Jangan Promosi